Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kadiv Humas Polri Sebut Keputusan Final dan Mengikat

- 26 Agustus 2022, 14:13 WIB
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo dalam sidang kode etik di Mabes Polri pada 25 Agustus 2022. /YouTube.com/Polri TV Radio

PR DEPOK - Hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP), yang digelar pada Kamis 25 Agustus 2022, menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Atas putusan komisi sidang etik tersebut, Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri ini mengajukan banding.

Sementara menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pengajuan banding tersebut, merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Cancer, Leo, dan Virgo 27 Agustus 2022: Perhatikan Rencana yang Diambil

Namun demikian, soal putusan banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat, ungkap Dedi Prasetyo, di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku (Perpol baru), tidak berlaku PK," tegasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," ucap Dedi Prasetyo, menambahkan.

Baca Juga: Transfer Depay ke Juventus Gagal, Barcelona Bingung Mau Tawarkan ke Klub Mana Lagi

Bahkan lanjutnya, sebagaimana peraturan (Pasal), bahwa Ferdy Sambo hanya punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x