PR DEPOK – Berikut syarat naik kereta api terbaru bulan Agustus 2022 yang mewajibkan calon penumpang sudah menjalani vaksin dosis ketiga atau booster.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero baru-baru ini mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh dan lokal.
Aturan tersebut mulai berlaku dari tanggal 30 Agustus 2022 tercatat dalam SE Kemenhub No 84 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 Online di dtks.jakarta.go.id Pakai HP
Dengan demikian, calon penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 30 Agustus 2022.
Syarat naik kereta api untuk usia 18 tahun ke atas:
Baca Juga: Bobotoh Merindukan Sosok Bruno Cantanhede untuk Kembali ke Persib Bandung
1. Wajib vaksin dosis ketiga atau booster