PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan analisis laporan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa terdapat setidaknya empat pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999," ujar Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.
Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair September, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Pelanggaran HAM kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan, dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum, lantaran ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Beka Ulung Hapsara, terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Kata Beka Ulung Hapsara, Brigadir J telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.