Komisioner Komnas HAM Sebut Ada 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 2 September 2022, 07:32 WIB
Terdapat empat pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut komisioner Komnas HAM
Terdapat empat pelanggaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J menurut komisioner Komnas HAM /Antara/Asprilla Dwi Adha dan ANTARA/Wahdi Septiawan/

PR DEPOK - Berdasarkan hasil rekomendasi penyelidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Komnas HAM menyampaikan analisis laporannya pada Kamis, 1 September 2022.

Dilansir dari laman PMJ News, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut setidaknya terdapat 4 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tersebut, yaitu:

1. Pelanggaran hak untuk hidup. Yakni terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999, pada Pasal 9.

Baca Juga: BLT BBM Segera Cair! Cek Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Berikut agar Dapat Bantuan Rp600.000

Menurut Komnas HAM, faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.

2. Pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan, di mana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 tahun 1999. Karena Brigadir J telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.

Baca Juga: Extrajudical Killing, Temuan Faktual Komnas HAM Soal Kasus Tewasnya Brigadir J

Seharusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x