Temuan Kemensos, Sejumlah Panti Disabilitas Psikosial Tak Ada Izin PUB hingga Lakukan Pelanggaran HAM

- 4 September 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi. Kemensos menyatakan bahwa telah menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial yang tak berizin PUB hingga lakukan pelanggaran HAM.
Ilustrasi. Kemensos menyatakan bahwa telah menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial yang tak berizin PUB hingga lakukan pelanggaran HAM. /Pixabay/PublicDomainPictures.

PR DEPOK – Sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) hingga melakukan tindak pelanggaran HAM terhadap para penyandang disabilitas psikososial.

Demikian disampaikan Kemensos melalui Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Risma menyebut, penemuan terhadap panti disabilitas psikososial ini berawal dari laporan Satgas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial.

"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU di Kemenkumham, tapi enggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," kata Risma.

Baca Juga: Meski Harga Minyak Dunia Turun Mengapa BBM Naik? Begini Penjelasan Menkeu

Tak cuma itu, kata dia, mirisnya lagi beberapa panti disabilitas psikososial tersebut juga melakukan tindak pelanggaran HAM seperti tindakan pemasungan para penyandang disabilitas psikososial hingga dikerangkeng.

Selain itu, ditemukan juga bahwa balai panti disabilitas hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial, dan tidak memiliki izin PUB.

"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, di kerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar dia menjelaskan.

 

Baca Juga: Nelayan WNI Tewas Diduga Ditembak Tentara Papua Nugini, KBRI Port Moresby Masih Tunggu Hasil Penyelidikan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x