PR DEPOK – Sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) hingga melakukan tindak pelanggaran HAM terhadap para penyandang disabilitas psikososial.
Demikian disampaikan Kemensos melalui Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini atau Risma, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Risma menyebut, penemuan terhadap panti disabilitas psikososial ini berawal dari laporan Satgas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial.
"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU di Kemenkumham, tapi enggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," kata Risma.
Baca Juga: Meski Harga Minyak Dunia Turun Mengapa BBM Naik? Begini Penjelasan Menkeu
Tak cuma itu, kata dia, mirisnya lagi beberapa panti disabilitas psikososial tersebut juga melakukan tindak pelanggaran HAM seperti tindakan pemasungan para penyandang disabilitas psikososial hingga dikerangkeng.
Selain itu, ditemukan juga bahwa balai panti disabilitas hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial, dan tidak memiliki izin PUB.
"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, di kerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar dia menjelaskan.