PR DEPOK - Pendataan Non Aparatur Sipil Negera (non ASN) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.
Peraturan tersebut memuat tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah yang terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.
Berikut ini dipaparkan alur pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintahan:
Baca Juga: 4 Minuman Ini Dipercaya untuk Penambah Energi secara Alami, Ada Air Kelapa hingga Susu Almond
1. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan non ASN.
2. Melakukan registrasi agar dapat memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja non ASN.
3. Tenaga non ASN dapat mencetak resume berupa kartu pendataan non ASN.
Baca Juga: BPNT September 2022 Cair ke Nama-Nama Ini, Jangan Kaget Ada Tambahan BLT BBM Rp300.000 dari Kemensos
4. Proses riwayat oleh tenaga kerja non ASN akan berhenti atau selesai, jika instansi menyatakan finalisasi.