Dua Kategori ASN dan 7 Poin Kewajiban PNS dan PPPK pada Instansi Pemerintah

- 14 September 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Ricky Prayoga

PR DEPOK - Seperti diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sebagai informasi, bahwa ASN terdiri dari dua kategori yakni pegawai negeri sipil atau PNS dan PPPK.

PNS adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Lengkapi Persyaratan Berikut Ini untuk Mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

Sedangkan PPPK adalah pegawai yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK juga memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Sembako 2022 Online untuk Cairkan Bantuan Rp200.000

Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x