Cara Koneksikan NPWP dan NIK di Situs pajak.go.id

- 25 September 2022, 13:55 WIB
Ilustrasi sinkronisasi NPWP dan NIK. /Pikiran-Rakyat.com
Ilustrasi sinkronisasi NPWP dan NIK. /Pikiran-Rakyat.com /

PR DEPOK - Pemerintah berencana menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal.

Tujuannya agar penerimaan pajak meningkat karena otoritas pajak semakin mudah dalam melakukan pendataan wajib pajak dan bukan wajib pajak.

Lantas bagaimana cara mengoneksikan NPWP dan NIK?

Baca Juga: Mengenal Sosok Letkol Untung atau Dikenal Sebagai Dalang Pemberontakan G30S PKI

Dilansir dari Ditjen Pajak RI, berikut cara agar NPWP dan NIK terkoneksi menjadi SIN.

1. Login ke situs pajak.go.id

- Jika NIK valid, maka bisa langsung menggunakan NIK. Sebaliknya jika belum valid, gunakan NPWP

- Masukkan password pajak.go.id

Baca Juga: Hindari Lakukan Ini Sebelum Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45 agar Tak Gagal Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Ditjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x