Pendataan Tenaga Non ASN: Alur, Syarat, Dokumen, dan Link Pendaftaran

- 26 September 2022, 16:05 WIB
Situs pendataan non ASN.
Situs pendataan non ASN. /Tangkapan layar pendataan-nonasn.bkn.go.id.

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas pendataan tenaga non ASN lengkap dengan syarat, alur, dan link pendaftaran akunnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi (Kemenpan-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Tujuannya, guna mencapai kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di Indonesia.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU Tahap 2 Subsidi Gaji Rp600.000

Kemenpan-RB mengingatkan bahwa pendataan tenaga non ASN atau honorer ini bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes, melainkan untuk mencari solusi atas persoalan ini.

Batas waktu pendataan tenaga non ASN ini paling lambat hingga 30 September 2022.

Maka dari itu, masing-masing instansi pemerintah diminta untuk mempercepat pendataan ini.

Siapa saja tenaga non ASN yang bisa ikut pendataan?

Baca Juga: BLT BBM, PKH, dan BPNT Kemensos Cair Serentak Akhir September 2022

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x