PR DEPOK – Gubernur Papua, Lukas Enembe masih saja tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa.
Dijadwalkan Senin, 26 September 2022, Lukas Enembe seharusnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Menyikapi soal panggilan KPK terhadap Lukas Enembe, Jokowi menyarankan agar Gubernur Papua tersebut untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
Baca Juga: Pantau Kontrak David de Gea, Juventus Siap Boyong Kiper Andalan Manchester United
Dari gorontalo.antaranews.com sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK sejauh ini sebagaimana surat panggilan yang sudah dikirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghormati pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua.
Presiden Jokowi di Base Ops Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 26 September 2022 menyampaikan agar semuanya menghormati panggilan KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,tidak ada pengecualian.