Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Nonaktif PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

- 27 September 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi sidang. Hakim nonaktif Itong Isnaeni dijatuhi tuntutan 7 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi gratifikasi suap hakim PN Surabaya.
Ilustrasi sidang. Hakim nonaktif Itong Isnaeni dijatuhi tuntutan 7 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi gratifikasi suap hakim PN Surabaya. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova.

PR DEPOK - Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat jalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini 27 September 2022.

Dalam sidang yang berlangsung secara daring, Itong Isnaeni dijatuhi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara atas kasus korupsi gratifikasi suap hakim PN Surabaya.

Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Itong Isnaeni dinilai terbukti telah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Demikian disampaikan Jaksa Wawan Yunarwanto yang memimpin sidang lanjutan dugaan korupsi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Gandeng IDI, KPK Ingin Pastikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe Usai Mangkir 2 Panggilan Pemeriksaan

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah lakukan tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Selain hukuman penjara, hakim nonaktif Itong Isnaenin juga dituntut dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama setahun kurungan," tutur dia menambahkan.

Baca Juga: Achmad Jufriyanto Maksimalkan Jeda BRI Liga 1 tuk Matangkan Persiapan Lawan Persija Jakarta

Di sisi lain, Kuasa Hukum Itong, Mulyadi memberikan pernyataan terkait tuntutan yang diterima kliennya tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x