PR DEPOK - Polri memutuskan menahan tersangka Putri Candrawathi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri Candrawathi mengaku ikhlas dirinya harus ditahan. Ia pun meminta doa agar proses hukum yang dijalaninya berjalan lancar.
Terkait dengan anaknya yang berusia dua tahun, istri tersangka Ferdy Sambo ini menitipkannya dalam asuhan di rumah dan sekolah.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doa agar bisa melalui ini semua," ucap Putri Candrawathi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Dan mohon izin titipkan anak saya di rumah dan sekolah mereka masing-masing. Untuk anak-anak ku saya, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar dia melanjutkan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Putri, Febri Diansyah pun mengungkapkan pernyataan terkait penahanan kliennya.
Kendati berat bagi Putri, eks Jubir KPK ini akui hargai semua keputusan penegak hukum terkait penahanan.
Baca Juga: Balita Laki-Laki Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Batang Lembang, Diduga Terjatuh saat Bermain
"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," tutur Febri menambahkan.