Dirut PT LIB Ditetapkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Diduga Memanipulasi Hasil Verifikasi

- 7 Oktober 2022, 13:08 WIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB
Potret Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB /Tangkapan Layar Youtube IP News/

PR DEPOK - Pasca tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan.

Pihak kepolisian terus mencari penyebab terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan lebih orang meninggal dunia.

Bahkan, menurut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, PT Liga Indonesia Baru (LIB) saat itu menolak permintaan Polisi untuk memindahkan jam tanding Arema FC lawan Persebaya Surabaya.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos PBI JK 2022 di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Listyo Sigit, pihak Polres Malang telah mengajukan secara resmi pemindahan jam tanding dari malam ke sore hari.

Hal itu lanjut dia, sebagai tindakan preventif pengamanan jalannya pertandingan antara kedua klub sepak bola tersebut.

Namun pengajuan pemindahan jam tanding dari kepolisian tersebut ditolak, dengan pertimbangan kontrak hak siar atau keuangan, urai Listyo Sigit.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2022 Desain Menarik, Cocok Dibagikan di WA, Twitter, Instagram

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujarnya, Kamis 6 Oktober 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x