PR DEPOK - Proses hukum terkait kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang berlangsung pencariannya selama dua tahun, telah memasuki tahap baru.
Dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jakarta Utara.
JPU menyatakan bahwa kedua pelaku dianggap tidak sengaja menyiram wajah Novel Baswedan dengan air keras dan telah meminta maaf.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Video Hantu Nge-Gym di Taman Jhansi, India
Atas putusan itu, banyak masyarakat yang mengecam karena dianggap tak masuk akal. Bahkan, Novel Baswedan sendiri merasa tak terwakili oleh jaksa dan mempertanyakan tugas mereka yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara.
Novel Baswedan menilai bahwa tuntutan satu tahun penjara bagi pelaku penyerangan terhadap penegak hukum, menunjukkan bahwa hukum jauh dari keadilan.
Berbeda dengan apa pendapat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, salah satu terdakwa penyiram Novel Baswedan melaui kuasa hukumnya pada Senin, 15 Juni 2020 membacakan pembelaan (Pledoi).
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, persidangan kali ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Baca Juga: Jawab Tudingan Gunakan Narkoba, Bintang Emon Tunjukkan Hasil Tes Urine