Tuding Disusupi PKI, Fadli Zon Beberkan 5 Alasan RUU HIP Harus Segera Dicabut

- 17 Juni 2020, 09:45 WIB
FADLI Zon.*
FADLI Zon.* /tagar.id

PR DEPOK – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku curiga, terjadinya penyusupan kepentingan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam agenda Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Kecurigaan itu muncul di benak Fadli Zon lantaran dipicu oleh TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tentang Pembubaran PKI yang tidak dicantumkan sebagai konsideran. Kondisi tersebut menurutnya bisa memecah belah persatuan masyarakat Indonesia.

“Tak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tantang Pembubaran PKI sebagai konsideran, malah semakin memupuk penolakan sebagian masyarakat. Sebagian masyarakat curiga RUU ini digunakan untuk menyusupkan kepentingan kaum komunis atau PKI yang sudah dilarang,” tutur Fadli Zon melalui akun Twitternya dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Tinjau Pembukaan Mal di Depok, Wali Kota Sebut Gym dan Bioskop Belum Buka dalam Waktu Dekat 

Fadli Zon juga mengatakan, “Pancasila ini hakikatnya sebagai pemersatu. Dengan diangkatnya RUU HIP ini menjadi pintu masuk perpecahan. RUU ini bisa membuka luka-luka lama sejarah dan akhirnya memecah belah.”

Lebih lanjut Fadli Zon membeberkan sejumlah alasan yang memicu masyarakat menolak adanya RUU HIP serta menginginkannya segera dicabut.

Pertama, RUU HIP dianggap telah menurunkan makna Pancasila sebagai ideologi bangsa yang sejatinya dijadikan sebagai acuan undang-undang sumber dari segala hukum serta menjadi tolak ukur kebenaran suatu undang-undang.

Menurut Fadli Zon adanya RUU HIP malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri karena Pancasila tidak boleh diatur oleh undang-undang. Ia menyebut satu-satunya undang-undang yang bisa mengatur Pancasila yakni UUD 1945.

Baca Juga: Ventilator COVENT-20 Buatan UI Telah Diuji dan Siap Didistribusikan ke Rumah Sakit 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x