Meskipun dengan alasan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menurutnya pemerintah dan DPR hanya perlu membuat RUU BPIP.
"Pancasila jangan didistorsi dengan RUU HIP. Pancasila sudah ada dalam pembukaan UUD 1945 (konstitusi). Pancasila jangan diutak-atik lagi dengan membahas RUU HIP. Pancasila merupakan harga mati, tak perlu didistorsi," ujar Ujang.
Lebih lanjut Ujang mengatakan, "Tak perlu didalami, isinya banyak yang salah kaprah. Daripada menyulut konflik di masyarakat lebih baik dibatalkan."
Baca Juga: Setor Uang Dolar Palsu Senilai Rp 41 Miliar, Polisi Ringkus 3 Pelaku Lainnya di Depok
Bukan hanya Ujang, beberapa tokoh masyarakat, politisi hingga organisasi keagamaan juga mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mencabut RUU HIP.
Menurut salah seorang budayawan, Ridwan Saidi menegaskan bahwa RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.***