DMI Laksanakan Salat Jumat 2 Gelombang, MUI Jabar: Tidak Sah dan Tidak Sesuai dengan Fatwa

- 18 Juni 2020, 13:48 WIB
Suasana salat Jumat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan.
Suasana salat Jumat berjemaah di Masjid Nurul Huda di Kampus UNS kawasan Kentingan. /

PR DEPOK - Pada masa transisi normal baru ini, pemerintah telah mengizinkan kembali kepada warga yang ingin melakukan salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat.

Sebelumnya, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla telah menandatangani surat aturan salat Jumat di fase normal baru.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DMI Jusuf Kalla pada Selasa, 16 Juni 2020.

Baca Juga: Pemilik SPPT Tahun 2019, Pemkot Depok Akan Beri Potongan Biaya PBB 50 Persen

Aturan tersebut yakni salat Jumat dibagi dua gelombang, serta ada aturan ganjil genap berdasarkan nomor telepon.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Salat Jumat dilakukan pada pukul 12.00 dan gelombang dua pada pukul 13.00.

Aturan ini dianjurkan khusus bagi masjid yang jumlah jemaahnya banyak.

Baca Juga: Mal Dibuka Hari ini, Tempat Wisata dan Alun-alun Depok Dibuka Tahun Depan

Namun, MUI Jawa Barat memberi tanggapan terkait Surat Edaran Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai Salat Jumat dibagi dua gelombang.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menegaskan Salat Jumat dua gelombang itu tidak sesuai fatwa MUI Nomor 10 tahun 2020.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x