PR DEPOK - Penetapan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan usai dirinya ditangkap Propam Polri.
Teddy Minahasa pun terancam dikenai sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat dugaan kasus narkoba.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers-nya, pada Jumat 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Cukup Modal KTP, Ini Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK Pakai HP, Login cekbansos.kemensos.go.id
Bahkan Listyo Sigit meminta kepada Kadiv Propam Polri agar mempercepat proses etiknya untuk segera dilakukan pemecatan terhadap Teddy Minahasa.
“Saya minta Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etiknya, kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
“Terkait posisi Irjen TM (Teddy Minahasa) yang kemarin baru saja mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” tambah Listyo Sigit.
Baca Juga: LINK NONTON The Golden Spoon Episode 7 Sub Indo, Spoiler: Misteri Kematian Ayah Na Joo Hee
Dia menjelaskan terkait dugaan kasus tersebut, maka Teddy Minahasa telah dipatsuskan sambil menunggu proses pidananya berjalan.