Hari Ini, Sidang Pidana 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Oktober 2022, 10:27 WIB
Ilustrasi. saat pemakaman Brigadir J
Ilustrasi. saat pemakaman Brigadir J /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

PR DEPOK - Sejumlah enam terdakwa penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang pidana terhadap enam terdakwa penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan yakni pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang pidana enam terdakwa obstruction of justice di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terbagi menjadi dua sesi.

Baca Juga: Jadi Kejutan di Persidangan, Pengacara Siap Hadirkan Saksi untuk Ringankan Bharada E

Untuk sesi pertama, sidang obstruction of justice bakal dilakukan untuk tiga terdakwa yang digelar pukul 10.00 WIB. Sedangkan tiga terdakwa lainnya digelar pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendera Kurniawan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Kata Djuyamto, sidang pidana terdakwa enam obstruction of justice tersebut bakal dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Sementara itu, sidang kedua digelar bagi tiga terdakwa lainnya atas nama Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, dengan Afrizal Hadi sebagai hakim ketua.

Baca Juga: Bharada E Minta Maaf dan Menyesal Tembak Brigadir J, Ungkap Tak Miliki Kemampuan Menolak Perintah Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x