Siulan Bentuk Pelecehan, Wamenag Beberkan Kategorinya: Ada Sanksi Pidana dan Administratif

- 21 Oktober 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi Pria bersiul.
Ilustrasi Pria bersiul. //Vecteezy/Prakasit Khuansuwan/

PR DEPOK - Soal siulan dan tatapan bernuansa seksual, pihak Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan sebagai bentuk pelecehan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual pada satuan pendidikan Kemenag.

Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid, tolok ukur siulan yang dimaksud adalah korban merasa tidak nyaman.

"Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual," ujarnya,

Baca Juga: Soal Meme Stupa Candi Borobudur yang Diedit Mirip Jokowi, Wamenag Minta Tak Jadikan Simbol Agama Guyonan

"Antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan dan mengganggu kenyamanan objek," kata dia melanjutkan.

Lebih jauh dia menjelaskan, bahwa ukuran suatu siulan dan tatapan bernuansa seksual tidak ditentukan oleh korban.

Ukurannya adalah kenyamanan korban. Bila korban tidak nyaman, berarti itu adalah bernuansa seksual, tandas Zainut Tauhid, Kamis 20 Oktober 2022.

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan," ucapnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x