PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, 21 Juni 2020 kembali membuka kegiatan Car Free Day (CFD) sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan M H Thamrin, Jakarta Pusat.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama melakukan kegiatan tersebut, akan dikenakan sanksi.
Bahkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan CFD tanpa menggunakan masker, dikenakan sanksi denda hingga Rp 250.000.
Baca Juga: Tata Cara dan Hukum Salat Gerhana Matahari 21 Juni 2020 di Rumah
Lebih lanjut ditegaskannya juga, bahwa dalam melangsungkan kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berkerumun di kawasan CFD.
"Intinya tidak diperbolehkan untuk diam, kemudian diam dan berkerumun, diam dan berkerumun tidak boleh, harus jalan," katanya.
Mengingat virus corona di Indonesia belum sepenuhnya hilang, risiko penularan masih tinggi.
Baca Juga: Tagar #HBD59Jokowi Trending di Twitter, Jubir: Tak Ada Perayaan di Hari Ulang Tahunnya
Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mendapati sebanyak dua pengunjung CFD yang reaktif virus corona.
Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Rusdiyanto mengatakan, setelah diketahui dua dari 350 pengunjung yang mengikuti rapid test tersebut hasilnya reaktif, maka langsung diarahkan mengikutii swab test.