PR DEPOK - Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan dengan agenda pembacaan replik telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 22 Juni 2020.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tetap menuntut satu tahun penjara terhadap dua orang tersangka dalam penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kami JPU meminta Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," ujar JPU Kejari Jakarta Utara, Satria Irawan.
Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Aksi Kelompok Perampok Jhon Kei Serang Perumahan Green Lake City
JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu, telah menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Putusan tersebut diberikan karena JPU menilai, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam paparan repliknya, JPU menolak sejumlah dalil yang disampaikan para penasihat hukum dalam pledoi yang disampaikan pada 15 Juni 2020.
Baca Juga: Markas Jhon Kei Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Sajam dan Barang Bukti Lainnya