Tolak Nota Pembelaan Novel Baswedan, JPU Ngotot Tetap Tuntut 1 Tahun Penjara Para Pelaku

- 22 Juni 2020, 15:58 WIB
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.*
NOVEL Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis 30 April 2020.* /Antara/

PR DEPOK - Sidang kasus penyerangan Novel Baswedan dengan agenda pembacaan replik telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 22 Juni 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tetap menuntut satu tahun penjara terhadap dua orang tersangka dalam penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami JPU meminta Yang Mulia menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan yang sudah kami bacakan pada Kamis, 11 Juni 2020," ujar JPU Kejari Jakarta Utara, Satria Irawan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Aksi Kelompok Perampok Jhon Kei Serang Perumahan Green Lake City 

JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu, telah menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Putusan tersebut diberikan karena JPU menilai, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan.

Keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam paparan repliknya, JPU menolak sejumlah dalil yang disampaikan para penasihat hukum dalam pledoi yang disampaikan pada 15 Juni 2020.

Baca Juga: Markas Jhon Kei Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Sajam dan Barang Bukti Lainnya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x