PDI Perjuangan Melawan Usai Bendera Partainya Dibakar Pendemo, Jalur Hukum Siap Ditempuh

- 25 Juni 2020, 12:48 WIB
LOGO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).*
LOGO Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).* /Instagram @pdiperjuangan/

PR DEPOK - Kekecewaan masyarakat terhadap munculnya pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuncak setelah sejumlah massa aksi dari berbagai kelompok mendatangi Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2020.

Massa aksi pun berkali-kali menolak RUU HIP untuk dilanjutkan dan tak jarang meneriakkan penolakannya terhadap kebangkitan ajaran komunis serta PKI yang diduga ikut menumpang dalam pembahasan RUU ini.

Massa aksi pun menyoroti partai pengusung RUU HIP yang diduga adalah partai penguasa PDI Perjuangan. Dalam demonstrasi yang menutup badan jalan tersebut, dilaporkan bendera partai berlogo banteng itu ikut dibakar massa.

Baca Juga: Mia Khalifa Memohon Perempuan untuk Tidak Terjun ke Pornografi: Video Akan Menghantui Sampai Mati 

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pun tidak tinggal diam dan berencana akan menyeret pelaku pembakaran bendera partainya ke jalur hukum.

"PDI Perjuangan dengan tegas (akan) menempuh jalan hukum," ujar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya pada Kamis, 25 Juni 2020 yang dikutip dari RRI.

Hasto menegaskan bahwa jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI pada tahun 1996, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi. Ia meminta seluruh kader PDI Perjuangan agar tidak terprovokasi adanya pembakaran bendera partainya.

Hasto pun menyesali adanya kejadian yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan aksi pembakaran bendera itu. Hasto Kristiyanto menduga aksi pembakaran itu dipicu oleh oknum yang sengaja ingin memancing keributan.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar DKI Jakarta Kembali Masuk Zona Merah Virus Corona 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x