Jamur Enoki dari Korea Selatan Mengandung Bakteri, Kementan Putuskan untuk Musnahkan

- 25 Juni 2020, 12:33 WIB
Jamur Enoki.
Jamur Enoki. /ANTARA/

PR DEPOK - Jamur Enoki dari Korea Selatan ternyata mengandung bakteri yang merugikan bagi tubuh manusia.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Ketahanan Pangan telah memerintahkan pada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd asal Korea Selatan.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Kamis, 25 Juni 2020 hal itu mengingat adanya informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar Bakteri Listeria Monocytogenes.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar DKI Jakarta Kembali Masuk Zona Merah Virus Corona

"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi di Jakarta.

Agung menegaskan bahwa hingga hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut.

Namun demikian, pihaknya telah melakukan investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN.

Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Terlantar Usai Ikut Demo di Gedung DPR-MPR

Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, BKP Kementan juga telah meminta importir agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Berdasarkan hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech, sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0x104 hingga 7,2x104 colony/g.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x