Negara Rugi Rp 2,1 Miliar dari Hasil Penindakan Barang Ilegal

- 25 Juni 2020, 15:02 WIB
PETUGAS Bea Cukai, TNI/POLRI, dan Satpol PP melakukan pemusnahan barang ilegal.*
PETUGAS Bea Cukai, TNI/POLRI, dan Satpol PP melakukan pemusnahan barang ilegal.* /RRI/

PR DEPOK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan jutaan batang ilegal salah satunya adalah rokok.

Petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan TNI/Polri dan Satpol PP untuk memusnahkan ratusan minuman beralkohol.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2020.

Pemusnahan itu dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang dengan cara dibakar.

Baca Juga: PDI Perjuangan Melawan Usai Bendera Partainya Dibakar Pendemo, Jalur Hukum Siap Ditempuh 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari laman RRI, pada Kamis, 25 Juni 2020, adapun rincian barang ilegal yang dimusnahkan itu.

Di antaranya 3,6 juta batang rokok, minuman mengandung alkohol sebanyak 295 botol, dan 74 item barang kiriman pos ilegal berupa obat-obatan dan kosmetik.

Dari semua barang ilegal yang telah dimusnahkan, negara mengalami kerugian yang sangat besar.

“Total kerugian yang dialami negara dari barang-barang hasil penindakan itu mencapai Rp 2,1 miliar lebih,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMC Malang, Latif Helmi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x