Kapolri Listyo Sigit Terbitkan Aturan Baru Soal Ujian Praktik Pembuatan SIM, Begini Penjelasannya

- 2 November 2022, 22:08 WIB
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan.
Berikut ini merupakan daftar harga pembuatan SIM yang terbaru dari Kapolri, lengkap dengan syarat dan dokumen penerbitan. /Nova Wahyudi/ANTARA/

PR DEPOK - Kini para pemohon pembuatan surat izin mengemudi (SIM) semakin mendapat kemudahan.

Seperti diketahui salah satu syarat mendapatkan SIM, yakni pemohon harus melalui ujian praktik mengendarai kendaraan.

Bentuk kemudahan tersebut yakni bagi pemohon SIM yang gagal saat ujian praktik, maka dapat mengulang kembali pada hari yang sama.

Baca Juga: Live di SCTV, Berikut Link Streaming Real Madrid vs Celtic di Liga Champions

Sebagaimana ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang langsung menerbitkan aturan terbaru terkait pembuatan SIM.

Aturan itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/2386/X/YAN.1.1./2022 31 Oktober 2022 lalu.

Surat yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, pada intinya memberikan kemudahan bagi warga selaku pemohon SIM.

"Peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, bisa langsung ikut ujian ulang pada hari itu juga atau dalam waktu 14 hari kerja," demikian bunyi surat telegram tersebut, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu 2 Nopember 2022.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Rp750.000 Hanya untuk Kategori Ini, Cek Penerima Bantuan yang Cair November 2022 di Sini

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x