PR DEPOK - Sebanyak 112 kg narkoba berjenis ganja berhasil diamankan pihak Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang berasal dari Sumatera dan hendak diedarkan di Jakarta.
Barang haram tersebut dibawa oleh tiga orang kurir narkoba, yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru.
Ketiga kurir tersebut berinisial RP (17 tahun), RS (19 tahun), dan RD (18 tahun).
Baca Juga: 36.000 Batang Ganja di Dua Lahan Seluas 7 Hektare di Aceh Besar Dimusnahkan BNN
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers pada Rabu, 2 November 2022 di Jakarta.
"Rencananya ganja ini akan diedarkan pada malam pergantian tahun," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
“Satu orang tersangka ini masih di bawah umur," tutur Zulpan menambahkan.
Diketahui ketiga kurir narkoba ini ditangkap pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Baca Juga: Mahasiswa PTN di Sumedang Diciduk Polisi, Ketangkap Basah Beli Ganja 515 Gram