Pasutri di Jakarta Utara Ditangkap, Jual Anak Usai Diiming-imingi Kerja di Restoran

- 27 Juni 2020, 18:22 WIB
ILUSTRASI penjualan anak di bawah umur.*
ILUSTRASI penjualan anak di bawah umur.* /PIXABAY/

PR DEPOK - Sepasang suami istri di Koja, Jakarta Utara tega menjual anak-anak di bawah umur melalui praktik prostitusi online. Keduanya diduga berperan sebagai mucikari.

Aparat kepolisian Polsek Koja, membongkar kasus tersebut dengan menangkap pasutri mucikari dan pria hidung belang penyewa gadis belia.

Pasangan suami istri beserta satu rekannya yang juga seorang muncikari diketahui bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.

Baca Juga: Aksi Heroik Selamatkan Pengungsi Rohingya, Kades di Aceh: Kami Percaya Sudah Berbuat Benar 

"Kami telah mengamankan ketiga tersangka tersebut. Karena mereka telah menjual tujuh anak di bawah umur," ungkap Kapolsek Koja, Kompol Cahya di kantornya pada Sabtu, 28 Juni 2020 dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com.

Cahyo mengatakan, modus yang dilakukan ketiganya yakni menawarkan anak di bawah umur dengan cara bertransaksi melalui media sosial.

"Ini sudah beberapa hari berlangsung. Kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi di daerah Semper tentang adanya praktek prostitusi di bawah umur," ucap Cahyo.

Cahya menerangkan bahwa tersangka telah menampung para anak di bawah umur tersebut di tempat indekos yang terletak di Pondok Impian Simpang 5, Semper, Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Pesawat Tempur Tiongkok Cegat Pesawat Amerika Serikat di Sekitar Wilayah Udara Taiwan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x