Pasutri di Jakarta Utara Ditangkap, Jual Anak Usai Diiming-imingi Kerja di Restoran

- 27 Juni 2020, 18:22 WIB
ILUSTRASI penjualan anak di bawah umur.*
ILUSTRASI penjualan anak di bawah umur.* /PIXABAY/

"Jadi para korban ini diambil dari Cianjur. Lalu diiming-imingi kerja di restoran. Ternyata malah di tampung di indekos untuk bertransaksi melalui media sosial dengan lelaki hidung belang," ungkap Cahyo.

"Kemudian korban dibayar sesuai kesepakatan dan korban memberikan uang tip kepada si pemberi order yaitu para tersangka sebesar Rp 50.000," kata Cahyo.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa, 17 alat kontrasepsi, 2 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x