Pemerintah Resmi Buka Kolam Renang, Dokter Reisa Beberkan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 28 Juni 2020, 21:13 WIB
ILUSTRASI kolam renang.*
ILUSTRASI kolam renang.* /Pixabay/

Dokter Reisa mengatakan pemilik usaha atau fasilitas kolam renang harus dapat memastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7,2 hingga 8.

Pemilik kolam renang pun wajib mengumumkan kepada pengguna di papan informasi setiap hari. Dengan begitu, informasi yang diberikan bisa diketahui oleh masyarakat yang menggunakan kolam renang.

Pemilik atau pengelola juga wajib membersihkan terhadap seluruh permukaan dan area sekitar kolam renang. Pembersihan harus dilakukan dengan disinfektan secara rutin.

Dalam penyesuaian menuju normal baru, dr Reisa berharap masyarakat pengguna kolam renang mempunyai kesadaran secara pribadi untuk menjaga jarak baik di dalam kolam maupun di area sekitarnya.

Baca Juga: Amankan 11 WN Nigeria Usai Keroyok Polisi, Apartemen Green Park View Diduga Jadi Sarang WNA Ilegal 

“Jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak baik di dalam ataupun sekitar kolam renang dan menerapkan jaga jarak terutama juga di ruang gantinya,” tutur dokter Reisa.

Dokter Reisa kembali mengimbau, jangan pernah memaksakan pergi keluar dari rumah jika kondisi tubuh tidak prima.

"Pengguna harus isi form self assessment risiko Covid-19," katanya.

Selain itu, setiap fasilitas diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.

Baca Juga: Dikurung Bersama 600 Hewan Liar, Balita 1,5 Tahun Ditemukan Polisi dalam Kondisi Memprihatinkan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x