PR DEPOK – Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, kembali menjalani persidangan.
Persidangan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini mengagendakan pemeriksaan lanjutan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Ahmad Syahrul, selaku sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Tata Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Online via sscasn.bkn.go.id
Menjadi saksi dalam persidangan ini, Syahrul menceritakan bahwa dirinya diminta untuk datang ke lokasi kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Syahrul menjelaskan beberapa kesaksian saat dirinya berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Syahrul mengaku terkejut saat tiba di lokasi kejadian dan melihat jenazah Brigadir J di dekat tangga.
Pada awalnya, Syahrul selaku sopir ambulans tersebut diminta untuk menunggu, hingga akhirnya diminta melakukan evakuasi jenazah Brigadir J.