PR DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar 69 obat sirop dari tiga perusahaan farmasi.
Hal ini lantaran perusahaan farmasi tersebut ditemukan menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dalam produksi obat sirop.
Inilah yang kemudian membuat obat sirop tersebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yang diduga memicu banyaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair di Kantor Pos, Simak Mekanisme Pencairan Dana Rp600.000 dari Kemnaker
Diketahui ketiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dari hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM, dinyatakan bahwa tiga perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi obat sirop.
"Hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirop obat dan bahan tambahan yang digunakan,
Baca Juga: Cara Login bsu.kemnaker.go.id lewat HP dan Cairkan BSU 2022 Tahap 7 di Kantor Pos