PR DEPOK – Pemerintah melalui Kemendagri mengeluarkan aturan mengenai perpanjangan diberlakukannya PPKM level 1.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali, tetapi juga berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.
Hal ini dilakukan karena berdasarkan catatan, telah terjadi peningkatan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, adanya kenaikan kasus harian Covid-19 akhir-akhir ini khususnya di Jawa dan Bali, harus menjadi perhatian semua pihak.
Bahkan di awal November ini tercatat 5.000 kasus aktif terjadi. Oleh karena itu pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Baca Juga: Drakor Love in Contract Episode 15-16: 5 Fakta Hubungan Mengejutkan hingga Menggemaskan
Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan berlaku mulai tanggal 8 hingga 5 Desember 2022 mendatang.