Tindak Tegas Pelanggar Kebijakan Larangan Kantong Plastik, Anies Baswedan Siapkan Sanksi

- 3 Juli 2020, 06:51 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

PR DEPOK - Mulai Rabu, 1 Juli 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh masyarakat.

Kebijakan larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat, dan Toko Swalayan.

Demi terlaksana dengan baik kebijakan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai melakukan pengawasan sekaligus penindakan kepada para pelanggar kebijakan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Donald Trump: Saya Dukung dan Akan Gunakan Masker

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com, Anies Baswedan dilaporkan akan mengerahkan sejumlah petugas, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), petugas lingkungan hidup (LH), serta petugas dari wilayah di seluruh DKI Jakarta.

"Selain petugas-petugas itu, kita (kami) akan menegakkan ini kepada seluruh komponen masyarakat untuk ikut bersama-sama secara pro-aktif mengawasi," kata Anies Baswedan.

Penindakan yang dimaksud dijelaskan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) adalah berupa teguran tertulis hingga denda mencapai Rp25 juta kepada para pelanggar.

Baca Juga: Manchester City vs Liverpool: 5 Fakta Usai The Citizens Libas The Reds Empat Gol Tanpa Balas

Anies Baswedan beranggapan hal tersebut bertujuan untuk menciptakan ekosistem usaha yang ramah terhadap lingkungan.

"Ketika residu tidak bisa diaur ulang, maka dia menimbulkan masalah, bukan hanya generasi kita, tapi juga generasi masa depan. Jadi ini bagian kita mengubah perilaku agar setiap orang setiap kegiatan di Jakarta memperhitungkan sustainable a development," ucap Anies Baswedan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x