PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang akan bertahan sampai 16 Juli 2020.
Meski sejumlah sektor perekonomian sudah mulai dibuka, namun untuk tempat hiburan malam seperti diskotek belum diizinkan beroperasi. Sayangnya ada saja diskotek yang nakal dan tetap membuka layanannya.
Tempat hiburan malam Diskotek, Bar, dan Spa Top One di Jalan Daan Mogor 1, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat kedapatan sudah kembali beroperasi pada masa PSBB transisi fase 1.
Baca Juga: Ungkap Modus Oknum Starbucks yang Intip Belahan Pengunjung, Polisi: Pelaku Akui Senang dengan Korban
Tahu salah satu tempat hiburan malam di kelurahannya kembali beroperasi, Lurah Duri Kepa Marhali pun mengakui kalau dirinya merasa kecolongan
Kini Diskotek Top One yang sempat beroperasi telah disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sejak Jumat pagi.
"Kita akui kecolongan karena Diskotek Top One beroperasi secara diam-diam hingga pergerakannya tak terendus aparat," katanya di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2020 yang dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Menurut keterangan Marhali, Diskotek Top One membuka pintunya diam-diam dari pintu belakang. Pengunjung masuk satu-persatu tanpa ketahuan.
Baca Juga: Diizinkan Lagi Bawa Penumpang, Pengemudi Ojol Bandung Wajib Ikut Tes Covid-19