Cara Klaim Jaminan Hari Tua Via Online dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat dan Syaratnya

- 19 November 2022, 12:38 WIB
 Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK – Sebelum memasuki masa pensiun, pekerja tentunya sudah mempersiapkan diri dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketika tiba usianya di ujung karier, pekerja sudah tinggal mengajukan klaim Jaminan Hari Tua untuk menghadapi masa tuanya.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta mendapatkan uang tunai di saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 25 Twibbon Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2022 untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK

Manfaat Jaminan Hari Tua yang diterima berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua bisa dibayarkan sekaligus dan sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

1. Mencapai usia 56 tahun (memasuki usia pensiun)

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di perusahaan manapun

Baca Juga: Berencana Operasi Angkat Rahim, Wanita India Ini Malah Temukan Kedua Ginjalnya Dicuri

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x