Dukung Reklamasi Perluasan Ancol, Pendukung Nilai Anies Baswedan Langgar Janji Kampanye

- 6 Juli 2020, 11:52 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini telah memutuskan untuk melakukan perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektare melalui reklamasi pantai.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan izin perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik seperti tempat rekreasi masyarakat.

Baca Juga: Tak Ingin Tertinggal dari Pengembangan Tren Mobil Listrik, Hyundai Perkenalkan Konsep 45 

Namun dengan adanya rencana perluasan kawasan rekreasi tersebut sontak mendapatkan banyak tanggapan dari berbagai pihak dan tak sedikit juga yang menolak hal itu, salah satunya dari relawan jaringan warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung Anies-Sandi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Ketua Jawara Anies-Sandi, Sanny A Irsan menolak keras adanya rencana perluasan melalui reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang direncanakan seluas 155 hektare kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kala pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

Ia menjelaskan alasan awal dia beserta pihaknya mendukung pasangan Anies-Sandi karena pada saat kampanye, keduanya menyampaikan salah satu janjinya yang akan menolak reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Turunkan Emisi Karbon, Indonesia Dihadiahi Rp 812 Miliar oleh Pemerintah Norwegia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x