PR DEPOK - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyetujui penghapusan 16 Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, termasuk di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mawran Dasopang RUU PKS tersebut dihapus karena pembahasannya yang rumit.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," katanya dalam rapat bersama Baleg DPR Selasa, 30 Juni 2020.
Baca Juga: Tumbuh Liar dan Menjalar, Ternyata Daun Sirih Bisa Sembuhkan Diabetes hingga Melawan Kanker
Dirinya menjelaskan bahwa kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.
Namun, menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa RUU PKS sangat dibutuhkan masyarakat.
Pasalnya belakangan ini, Sahroni sendiri tengah mendampingi proses hukum seorang anak perempuan yang dicabuli oleh ayah kandungnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Akui Dirinya Telah Gagal dalam Memimpin Indonesia
Dia mengatakan, para korban kekerasan seksual sangat membutuhkan perlindungan hukum melalui RUU PKS.
“Sikap kami di fraksi juga jelas ya, sahkan RUU PKS tahun ini. Jangan ditunda-tunda lagi. RUU ini sudah ditunggu para korban kejahatan seksual yang selama ini masih harus bersembunyi karena takut, malu, khawatir kena stigma. Nah, kita harus memberikan perlindungan hukum yang maksimal pada mereka,” tutur Sharoni dalam keterangan persnya di Jakarta seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DPR.