PR DEPOK - Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial NF di Lampung Timur, Lampung.
Pasalnya, ketika orangtuanya menitipkan anak tersebut ke rumah aman milik lembaga pemerintah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Nf justru menjadi korban pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A.
Ayahnya yang mengetahui itu tak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
Baca Juga: Balai Kota Dipenuhi Karangan Bunga: Kebijakan PPDB Jakarta Kejamnya Lebih Mematikan daripada Corona
Sebab, ia menitipkan anaknya di lembaga itu karena ingin meminta perlindungan dan pendampingan mengingat putri sulungnnya itu sebelumnya menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Mendengar hal itu, aktivis pendamping anak di Lampung Syafrudin mengatakan penerimaan dan penempatan pegawai P2TP2A di sejumlah daerah harus memiliki integritas dan dedikasi, guna mencegah terjadinya kasus pelecehan serupa.
"Kabupaten Lampung Timur saat ini sedang giat melakukan beragam hal untuk mewujudkan kabupaten layak anak, namun dengan adanya kasus pelecehan seksual kepada anak di lingkungan P2TP2A, banyak hal yang harus dievaluasi kembali," ujar Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin, di Bandarlampung seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 6 Juli 2020.
Baca Juga: Dinilai Keluar dari Tujuan Utamanya, DPR Minta Kementan Fokus Masalah Produksi Pertanian
Ia mengatakan, sejumlah evaluasi yang dilakukan salah satunya dalam melakukan perekrutan pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta P2TP2A.
"Penerimaan dan penempatan pegawai harus dievaluasi kembali, dimana pegawai tersebut harus orang-orang yang memiliki standar tinggi, kapasitas, loyalitas, dan dedikasi untuk melakukan perlindungan kepada anak serta perempuan," katanya.