Pakar Hukum Sebut Tak Masalah Bahas RUU HIP Jika untuk Perkuat BPIP

- 6 Juli 2020, 19:44 WIB
ILUSTRASI potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa)
ILUSTRASI potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa) /Via Portaljogja.com/

PR DEPOK - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), menurut pakar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Prof Muhammad Fauzan mengatakan bahwa RUU HIP tidak masalah dibahas jika ditujukan untuk memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kalau maksudnya untuk memperkuat BPIP, itu enggak masalah, memperkuat BPIP dengan undang-undang. Contohnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dasar legitimasinya adalah dengan undang-undang," katanya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Senin, 6 Juli 2020.

Namun menurutnya jangan kemudian pembahasan RUU HIP itu menafsirkan kembali Pancasila dengan memunculkan Trisila atau Ekasila.

Baca Juga: Sempat Ditutup karena PSBB, Wisata Religi Bayt Al Quran Resmi Dibuka Kembali

"Itu kan sejarah yang sudah selesai, menurut saya. Itu kan sudah selesai tanggal 22 Juni 1945 yang diawali dengan pidatonya Muhammad Yamin dan sebagainya, kemudian dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 oleh sembilan orang tokoh termasuk Pak Karno (Ir Soekarno, Red.)," ujarnya.

Ia mengatakan persoalan Pancasila, Trisila atau Ekasila itu memang diungkapkan oleh Ir Soekarno, namun begitu Panitia Sembilan terbentuk, rumusannya menjadi Pancasila.

"Jadi kalau menurut saya, RUU HIP ini enggak masalah kalau sepanjang untuk memperkuat kelembagaan BPIP, sehingga lembaga tersebut tidak hanya didasarkan pada keputusan presiden (keppres)," tuturnya.

Baca Juga: Arab Saudi Keluarkan Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19 saat Ibadah Haji

Dia mengatakan jika BPIP didasarkan oleh keppres, suatu saat bisa bisa diganti dengan mudah sesuai selera presiden.

Dalam hal ini menurutnya, presiden yang akan datang dapat mengganti atau membubarkan BPIP melalui keppres.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x