Pakar Hukum Sebut Tak Masalah Bahas RUU HIP Jika untuk Perkuat BPIP

- 6 Juli 2020, 19:44 WIB
ILUSTRASI potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa)
ILUSTRASI potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa) /Via Portaljogja.com/

Namun, jika lembaga negara itu berdasarkan amanat undang-undang, perubahannya harus dilandasi oleh kesepakatan dua lembaga negara.

Baca Juga: Semakin Berani, Kapal Induk AS Gelar Latihan di Laut China Selatan di Depan Mata Tiongkok

"Dengan demikian, BPIP itu posisinya menjadi lebih kuat kalau diatur dengan undang-undang. Jaminan Pancasila sebagai Dasar Negara itu menjadi terjamin karena ada lembaganya," imbuhnya.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan DPR RI harus banyak mendengar suara masyarakat, sehingga tidak hanya berdasarkan bahwa permasalahan RUU HIP merupakan urusan lembaga legislatif itu.

Ia mengatakan berdasarkan undang-undang, DPR RI juga harus menyerap aspirasi masyarakat dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mulai Gaya Hidup Baru, Berikut Tips dan Trik Ubah Rumah Anda Jadi Tempat Ramah Lingkungan

Menurutnya, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

"Kan jelas kegaduhan ini karena ada RUU HIP yang substansinya kembali mendiskusikan tentang Pancasila yang sebenarnya diskusi itu sudah ada pada zaman sebelum Pancasila disahkan sebagai Dasar Negara, minimal sebelum tanggal 22 Juni 1945, Piagam Jakarta," lanjutnya.

Dia mengakui saat itu Piagam Jakarta menimbulkan persoalan, sehingga ada tujuh kata yang dihapuskan dan menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Baca Juga: Tengah Lakukan Pemulihan di Rumah Aman, Anak 14 Tahun Korban Perkosaan Dicabuli Kepala P2TP2A

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x