Pakar Hukum Sebut Tak Masalah Bahas RUU HIP Jika untuk Perkuat BPIP

- 6 Juli 2020, 19:44 WIB
ILUSTRASI potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa)
ILUSTRASI potret aksi masa tolak RUU HIP di Titik Nol Yogyakarta.* (asa) /Via Portaljogja.com/

Menurutnya, hal itu merupakan kompromi para pendiri bangsa yang berpikir jauh ke depan agar bagaimana Indonesia tetap bersatu.

"Tapi kalau dalam RUU HIP itu berbicara tentang Trisila atau Ekasila dan sebagainya, ya berarti kembali kepada masyarakat," tambahnya.

Ia mengatakan jika nama RUU HIP diganti namun substansinya tidak berubah, akan tetap menimbulkan gejolak.

Baca Juga: Balai Kota Dipenuhi Karangan Bunga: Kebijakan PPDB Jakarta Kejamnya Lebih Mematikan daripada Corona

Disinggung mengenai wacana untuk tidak memidanakan pelanggar Pancasila karena belum ada undang-undang yang mengaturnya, Fauzan mengatakan Pancasila merupakan asas atau dasar filosofi, sehingga harus dicerminkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Makanya yang namanya Mahkamah Konstitusi itu bukan hanya menjaga undang-undang dasar, juga menjaga ideologi negara," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengakui pelanggaran terhadap asas atau dasar filosofi, sanksinya lebih kepada sanksi moral, bukan sanksi pidana.

Baca Juga: Dinilai Keluar dari Tujuan Utamanya, DPR Minta Kementan Fokus Masalah Produksi Pertanian

"Misalnya, orang yang ideologinya komunis, kemudian sekarang sudah ada penolakan terhadap komunis, sebenarnya itu ya sanksi moral. Jadi, pelanggaran terhadap asas kan enggak bisa dipidana, itu kan paling sanksinya sanksi moral," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x