Libatkan dalam Kerukunan Umat Beragama, DPR Khawatirkan Dwifungsi TNI-Polri Kembali Muncul

- 8 Juli 2020, 11:16 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi
Menteri Agama, Fachrul Razi /

Selain itu, dikatakannya, pelibatan TNI dalam program peningkatan kerukunan umat beragama juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lebih lanjut, Maman Imanulhaq menyebutkan bahwa Kemenag dalam program tersebut seharusnya hanya mengerahkan perangkat kerja yang berada di bawah lingkup kementerian tersebut.

Jika melibatkan TNI dalam program tersebut, kata dia, hal tersebut diperkirakan akan menjadi kekhawatiran publik yakni pada tercemarnya nama Kemenag karena berupaya untuk kembali memunculkan dwifungsi TNI.

"Bapak punya satker ke bawah paling menyentuh, dari semua kementerian, Kemenag itu paling bagus. KUA, penyuluh, dan lain sebagainya, dan itu sudah berfungsi. Jangan ternodai oleh pelibatan tentara. Biarkan tentara menjaga kita secara teritorial dan agenda reformasi kita adalah dwifungsi ABRI," kata dia.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Lonjakan Kasus Virus Corona, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Masih Menguat 

Selain Maman Imanulhaq, Ketua Komisi VIII DPRI RI Yandri Susanto pun turut menyuarakan terkait program kerukunan umat beragama yang melibatkan TNI.

Kata dia, jika pelibatan itu benar-benar akan dilakukan, Menag Fachrul Razi akan disangkutpautkan ke dalam berbagai dinamika persoalan dalam program tersebut.

"Kalau tentara terlibat, nanti Pak Menteri (Menag Fachrul Razi) lagi yang dituduh, Pak. Karena jenderal bintang empat jadi Menteri Agama. Seolah-olah dwifungsi ABRI mau dikembalikan, gitu, Pak Kiai (Maman) ya. Nah, jangan sampai," ujarnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x