BPIP Himpun Masukan untuk Susun Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum

- 28 November 2022, 09:25 WIB
Dengan menggelar diskusi publik, BPIP terus mematangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum.
Dengan menggelar diskusi publik, BPIP terus mematangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum. /

PR DEPOK - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar Diskusi Publik Penyusunan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, pada Jumat, 25 November 2022.

Dalam penyelenggaraan diskusi ini, BPIP melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi berusaha menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.

Diungkapkan oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D, acara tersebut juga bertujuan agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Senin, 28 November 2022: Para Lajang Memiliki Keberuntungan

"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar Materi Naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang", ujarnya.

Ia menjelaskan cita-cita hukum Bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum”, jelasnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jawa Barat 2022 Online Lewat HP

Ia menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x