RUU HIP Diduga Jadi Sebab Rieke Diah Pitaloka Dicopot dari Wakil Baleg DPR, PDIP: Hanya Rotasi Biasa

- 9 Juli 2020, 11:14 WIB
Artis Rieke Diah Pitaloka barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.*
Artis Rieke Diah Pitaloka barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.* /Antara / Galih Pradipta/

PR DEPOK - Baru-baru ini fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mencopot jabatan Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Banyak pihak yang menduga dengan pencopotan jabatan Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Baleg DPR RI tersebut berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Pasalnya perempuan yang sempat bermain dalam sitkom 'Bajai Bajuri' tersebut pernah memimpin rapat pleno RUU HIP. Kabar tentang Rieke Diah Pitaloka bertindak sebagai pimpinan rapat pleno itu dikonfirmasi oleh politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.

Baca Juga: Bule Nangis Tersedu-sedu Usai Jadi Korban Penjambretan di Bali, HP dan Paspor Raib Digondol Pelaku 

Menanggapi adanya kabar hal tersebut, anggota fraksi PDIP DPR RI Hendrawan Supratikno angkat bicara dan menjelaskan pencopotan jabatan perempuan yang berperan sebagai 'Oneng' dalam sitkom 'Bajai Bajuri' tersebut.

Dilansir dari Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Hendrawan Supratikno mengatakan pencopotan jabatan Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Baleg DPR RI merupakan rotasi biasa.

"Saya dengar hal yang sama (pergantian Rieke dari pimpinan Baleg DPR RI). Bisa dicek kepada pimpinan Baleg DPR atau pimpinan Fraksi PDIP DPR RI," kata Hendrawan Supratikno.

Lebih lanjut, Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa pergantian tersebut merupakan rotasi biasa bagi Fraksi PDIP DPR RI.

Baca Juga: Cerita Sutiono Jadi Relawan Pengubur Pasien Covid-19, Tidur di Atas Nisan demi Cegah Penolakan Warga 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x