Catat dan Ingat! Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berpatok pada Tanggal Lahir Pemilik

- 9 Juli 2020, 11:34 WIB
ILUSTRASI SIM.*
ILUSTRASI SIM.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/

PR DEPOK - Di hampir seluruh negara di dunia mengharuskan para pengendara baik kendaraan roda dua maupun empat (mobil pribadi, truk, bis) memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan raya.

Banyak orang beranggapan memiliki SIM kendaraan ditujukan agar tidak terkena tilang polisi saat berkendara di jalan.

Padahal tujuannya lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang atau pengendara diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan, dengan kemampuan yang mumpuni sehingga tidak menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: RUU HIP Diduga Jadi Sebab Rieke Diah Pitaloka Dicopot dari Wakil Baleg DPR, PDIP: Hanya Rotasi Biasa 

Kepemilikan SIM bagi setiap pengendara pun berlaku di Indonesia. Untuk pengendara roda dua diharuskan memiliki SIM C, sementara untuk pengendara mobil pribadi diharuskan memiliki SIM A, dan terakhir untuk pengendara bis serta truk diharuskan memiliki SIM B.

Hal tersebut telah tercantum dalam pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan bahwa SIM menjadi tanda legitimasi kompetensi, data forensik, dan alat kontrol kepolisian bagi seseorang.

Dalam kebanyakan kartu identitas terdapat masa berlaku dari kartu tersebut, begitupun pada SIM. Tak sedikit masyarakat atau pemilik SIM mematok masa berlaku SIM tersebut berdasarkan tanggal lahir. Akan tetapi saat ini masa berlaku SIM telah berubah.

Baca Juga: Bukan Perguruan Tinggi, Nadiem Makarim Dahulukan SMA dan SMP untuk Kembali Dibuka 

Dilansir Antara oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 9 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengingatkan warga DKI Jakarta bahwa masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal pencetakan SIM.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x