PR DEPOK - Pelaku kasus pembobolan salah satu bank BUMN yang meraup dana sebanyak Rp 1,7 triliun dan menjadi buronan selama 17 tahun, berhasil dipulangkan atau diekstradisi kembali ke Indonesia dari Serbia.
Proses ekstradisi buronan yang diketahui bernama Maria Pauline Lumowa tersebut dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami secara resmi menyelesaikan proses penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumow dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna Laoly sebagaimana dikutip PMJ News.
Baca Juga: Catat dan Ingat! Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berpatok pada Tanggal Lahir Pemilik
Sempat mengalami gangguan, kata Yasonna Laoly, akan tetapi Pemerintah Serbia secara tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.
“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi dikabulkan,” katanya dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurut Yasonna Laoly, ekstradisi Maria juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik antarkedua negara. Sebab, sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada tahun 2015.
Baca Juga: Gaet Karoseri Laksana, PO Sumber Alam Luncurkan Bus 'Jomblo' Formasi 1-1-1
Ia menuturkan, pemerintah telah bergerak cepat dengan meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria setelah Maria ditangkap NCB Interpol Serbia pada Juli 2019.