RUU Omnibus Law dan RUU HIP Jadi Alasan Rieke Diah Pitaloka Dicopot, F-PDIP Angkat Bicara

- 9 Juli 2020, 14:49 WIB
ANGGOTA DPR Nurul Arifin dan Rieke Diah Pitaloka/ANTARA
ANGGOTA DPR Nurul Arifin dan Rieke Diah Pitaloka/ANTARA /

PR DEPOK - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan pergantian Rieke Diah Pitaloka sebagai pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bukan hanya untuk penyegaran saja, namun untuk perkuat kinerja di Baleg khususnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kita tahu bahwa dalam waktu dekat, Baleg akan penuh dengan tugas-tugas berat. RUU Omnibus Law sudah mendekati titik yang krusial dan juga RUU Haluan Ideologi Pancasila," kata Utut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Dia mengatakan Pimpinan F-PDIP telah mengirimkan surat kepada Kesetjenan DPR RI yang isinya pergantian Wakil Ketua Baleg dari Rieke Diah Pitaloka kepada Komjen Purn M Nurdin.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Xi Jinping Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi karena Telah Mengurangi Pengangguran

Menurut Utut, sosok Nurdin dengan latar belakang mantan personil Kepolisian akan mampu menjalankan tugasnya di Baleg DPR RI.

"Apakah itu berarti Mba Rieke dianggap tidak mampu? Tidak. Namun frekuensi personil kami yang ditingkatkan secara intermental terkait dengan bidangnya," ujarnya.

Utut mengatakan pergantian orang dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR merupakan hal yang wajar terjadi.

Baca Juga: Menderita Puluhan Tahun, Seorang Wanita Dipaksa Menjadi Budak hingga Tak Diizinkan ke Toilet

Dia menjelaskan, biasanya rotasi dalam AKD dilakukan sesuai kebutuhan partai.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mba Rieke sudah berjuang habis-habisan. Tetapi ini tahapannya ganti orang yang mungkin lebih untuk mengawal hal-hal seperti ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x