Diancam Pasal Berlapis, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku yang Bobol Data Pribadi Denny Siregar

- 10 Juli 2020, 19:51 WIB
ilustrasi hacker
ilustrasi hacker /

Selanjutnya, foto tersebut dikirim ke akun Twitter @opposite6890.

Baca Juga: Peneliti Temukan Filter Udara yang Bisa Bunuh Virus Corona Secara Instan

"Data tersebut yang ada itu di foto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," tambahnya.

Penyidik pun menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer.

Tersangka diancam dengan Pasal berlapis antara lain, Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP pidana atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Tol, Karyawan Metro TV Hilang Kabar Dua Hari

Diketahui sebelumnya bahwa pegiat media sosial itu dengan pengacaranya Muannas Alaidid mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pencurian data pribadi.

Denny memberikan waktu 3x24 jam untuk meminta penjelasan kepada salah satu akun yang menyediakan data pribadinya dan dicurigai melibatkan pihak ketiga.

Salah satunya adalah Telkomsel.

Baca Juga: Karyawan Metro TV Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Tol dengan Sebilah Pisau

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x