Konsumen Akan Dikenakan Sanksi Denda ketika Gunakan Kantong Plastik, DLH DKI Jakarta: Hoaks

- 10 Juli 2020, 21:54 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.*
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.* /Pixabay/

"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono Warih.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat agar tidak menghasilkan residu.

Sementara itu, pengawasan yang dilakukan pun bukan semata-mata mencari orang yang melanggar. Akan tetapi lebih kepada upaya untuk mengubah perilaku masyarakat.

Baca Juga: Bintang 'Glee' Naya Rivera Tewas Tenggelam di Danau Piru California Saat Berlibur Bersama Putranya 

Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang dari kantong plastik sekali pakai akan menimbulkan masalah bukan hanya untuk generasi sekarang, akan tetapi generasi di masa depan.

"Tujuannya bukan untuk menambah pendapatan DKI Jakarta dengan menemukan para pelanggar, akan tetapi agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ucap Andono Warih.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x